السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bapak dan Ibu Guru yang kami hormati,
Pada tahun 2020 diadakan perombakan keanggotaan Kelompok Kerja Guru di Kecamatan Kerumutan. Saat ini di Kecamatan Kerumutan dibuat dua kelompok kerja guru yang terdiri dari Gugus 1 dengan Pengawas Pembina Ibu Helga Sundra, S.Pd. dan Gugus 2 dengan Pengawas Pembina Bpk. Ali Amran, S.Pd.
Pelaksanaan pertemuan di Gugus 2 di Sekolah Dasar Inti yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pertemuan Guru Kelas Rendah dilaksanakan pada minggu kedua setiap bulannya dan Pertemuan Kelas Tinggi dilaksanakan minggu ketiga di setiap bulannya.
Untuk ketertiban administrasi pertemuan KKG yang diadakan di Gugus 2, maka diwajibkan bagi guru-guru yang akan mengikutinya untuk membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Sekolah masing-masing secara kolektif. Kemudian SPT tersebut diserahkan ke Pengurus untuk ditandatangani/diparaf dan distempel sebagai bukti kehadiran serta mengecek SPT tersebut sesunai nama yang tertera. Kemudian SPT dikembalikan ke guru yang bersangkutan untuk melaporkannya ke kepala sekolahnya bahwa mereka sudah datang dan mengikuti kegiatan KKG dengan baik. Selanjutnya Kepala Sekolah membuatkan Surat Keterangan untuk masing-masing guru telah mengikuti KKG dengan menyarankan agar membuat makalah deskripsi singkat hasil KKG tersebut.
Sebagai contoh format SPT dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dapat download disini dengan mengubah sesuai dengan nama-nama guru dan identitas sekolah masing-masing.
Semoga Bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru
Mantap...!!!
BalasHapus