Selamat datang di blog KKG-SD Gugus 2 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Breaking News :

Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Dikbud/2020/241 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh adalah sebagai berikut : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mempedomani Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100/Disdik/1.3/2020/3642 tentang Layanan Penyelenggaraan dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyusul surat sebelumnya yaitu Nomor 420/Dikbud/2020/232 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Libur Sekolah, dijelaskan bahwa sekolah diliburkan kembali mulai tanggal 31 Maret 2020 s/d 13 April 2020 dan Proses Belajar dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2 Pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran daring/jarak jauh dengan menggunakan Laman Rumah Belajar Kemdikbud, Ruang Guru, Google Classroom, Whatsapp (WA), Grup Mata Pelajaran, dan atau jenis pembelajaran online dan bentuk tugas lainnya. 3. Proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 4. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh sesuai minat dan kondisi masing-masing sekolah termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitias belajar di rumah. 5 Proses belajar dari rumah guru dilarang membebani terhadap siswa atau orang tua/wali murid 6.Meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD, SMP, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua/Wali Murid agar tidak membiarkan siswa/anak bermain di luar rumah, warnet, tempat umum, dan keramaian. 7 Sekolah yang tidak ada jaringan atau mengalami gangguan jaringan diharapkan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing. 8. Kepala Sekolah harap membuat grup Whatsapp (WA) di sekolah, masing-masing untuk memberikan dan menerima informasi tentang pendidikan 9. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 10. menginstruksikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Kepala TK/PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan komite sekolah, serta orang tua wali murid untuk menindaklanjuti surat ini sesuai dengan tugas dan fungsinya

Kamis, 12 Maret 2020

Contoh SPT dan Surat Keterangan Kepsek



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bapak dan Ibu Guru yang kami hormati,

    Pada tahun 2020 diadakan perombakan keanggotaan Kelompok Kerja Guru di Kecamatan Kerumutan. Saat ini di Kecamatan Kerumutan dibuat dua kelompok kerja guru yang terdiri dari Gugus 1 dengan Pengawas Pembina Ibu Helga Sundra, S.Pd. dan Gugus 2 dengan Pengawas Pembina Bpk. Ali Amran, S.Pd.

    Pelaksanaan pertemuan di Gugus 2 di Sekolah Dasar Inti yang telah ditunjuk oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pertemuan Guru Kelas Rendah dilaksanakan pada minggu kedua setiap bulannya dan Pertemuan Kelas Tinggi dilaksanakan minggu ketiga di setiap bulannya.

        Untuk ketertiban administrasi pertemuan KKG yang diadakan di Gugus 2, maka diwajibkan bagi guru-guru yang akan mengikutinya untuk membawa Surat Perintah Tugas (SPT) dari Kepala Sekolah masing-masing secara kolektif. Kemudian SPT tersebut diserahkan ke Pengurus untuk ditandatangani/diparaf dan distempel sebagai bukti kehadiran serta mengecek SPT tersebut sesunai nama yang tertera. Kemudian SPT dikembalikan ke guru yang bersangkutan untuk melaporkannya ke kepala sekolahnya bahwa mereka sudah datang dan mengikuti kegiatan KKG dengan baik. Selanjutnya Kepala Sekolah membuatkan Surat Keterangan untuk masing-masing guru telah mengikuti KKG dengan menyarankan agar membuat makalah deskripsi singkat hasil KKG tersebut.

           Sebagai contoh format SPT dan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dapat download disini dengan mengubah sesuai dengan nama-nama guru dan identitas sekolah masing-masing.

Semoga Bermanfaat bagi Bapak dan Ibu Guru 

Salam Pendidikan....!!!

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Share:

1 komentar:

Populer

Terbaru

Recent Posts Widget
Copyright © KKG GUGUS 2 KECAMATAN KERUMUTAN | Powered by Hairuddin Design by Hairuddin | Blogger Theme by Hairuddin