Selamat datang di blog KKG-SD Gugus 2 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Breaking News :

Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Dikbud/2020/241 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh adalah sebagai berikut : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mempedomani Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100/Disdik/1.3/2020/3642 tentang Layanan Penyelenggaraan dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyusul surat sebelumnya yaitu Nomor 420/Dikbud/2020/232 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Libur Sekolah, dijelaskan bahwa sekolah diliburkan kembali mulai tanggal 31 Maret 2020 s/d 13 April 2020 dan Proses Belajar dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2 Pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran daring/jarak jauh dengan menggunakan Laman Rumah Belajar Kemdikbud, Ruang Guru, Google Classroom, Whatsapp (WA), Grup Mata Pelajaran, dan atau jenis pembelajaran online dan bentuk tugas lainnya. 3. Proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 4. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh sesuai minat dan kondisi masing-masing sekolah termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitias belajar di rumah. 5 Proses belajar dari rumah guru dilarang membebani terhadap siswa atau orang tua/wali murid 6.Meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD, SMP, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua/Wali Murid agar tidak membiarkan siswa/anak bermain di luar rumah, warnet, tempat umum, dan keramaian. 7 Sekolah yang tidak ada jaringan atau mengalami gangguan jaringan diharapkan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing. 8. Kepala Sekolah harap membuat grup Whatsapp (WA) di sekolah, masing-masing untuk memberikan dan menerima informasi tentang pendidikan 9. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 10. menginstruksikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Kepala TK/PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan komite sekolah, serta orang tua wali murid untuk menindaklanjuti surat ini sesuai dengan tugas dan fungsinya

Senin, 06 April 2020

Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Virus Corona


Dengan diterbitkannya SK nomor. 360/DIKBUD/2020/061 tgl 23 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas penanganan carona virus( covid 19) di bidang  area institusi pendidikan, utk Kecamatan Kerumutan ditunjuk :
1. Ketua Korwil bidang Pendidikan (Ali Amran S. Pd)
2. Wakil ketua :
     a.  Kepala KUA Kec. Kerumutan (Mahyudin)
      b.  Koordinator Pengawas Kec.
            (Helga Sundra, S.Pd)
       c.  Ketua K3TK Kec. Kerumutan
            (Astutik, S.Pd)
        d.  Ketua K3S SD Kec.  Kerumutan
            (Gunalan, M. Pd)
3. Anggota :
         a.  H. Asrial Husin, S. Pd
         b.  Cung Afandi, S.Pd.
Hasil konsultasi dengan kepala dinas pendidikan yang berkaitan dengan tugas gugus penanganan covid 19 area institusi pendidikan , Tugas kita :
1.Selalu berkoordinasi dgn seluruh unsur pendidikan di kecamatan  baik, kepala sekolah,  guru, tendik,  murid,  bahkan orang tua siswa, untuk selalu waspada, memantau, mengkoordinasikan,  dan saling mengingatkan ttg bahaya, dampak dan akibat covid 19 terhadap manusia, terutama, dgn kita Kepala sekolah, guru, tendik,  murid bangkan orang tua siswa.

2. Kepada seluruh unsur pendidikan baik kepala sekolah, guru,  tendik,  siswa,  bahkan orang tua siswa untuk selalu mempedomani protokol tugas penanganan covid 19 pd lampiran II sk nomor kpts 360/dikbud/2020/061.

3. Kalau ada Keluarga Kepala sekolah, guru,  tendik, murid, bahkan orang tua siswa kedatangan tamu keluarga dari wilayah zona merah (Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jogya, Kepri, Jatim dsb) dianjurkan utk mengisolasi mandiri di rumah selama 14 hari dan melaporkan dgn gugus tugas kecamatan

Demkian di sampaikan dari gugus tugas penanganan covid 19 kecamatan kerumutan (mohon di share ke semua unsur pendidikan)

Kerumutan, 3-4-2020
Ttd
Ketua

Ali Amran.

Nb. Kepala sekolah koordinasi dgn guru dan tendik
Guru koordinasi dgn siswa dan orang tua siswa
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Populer

Terbaru

Recent Posts Widget
Copyright © KKG GUGUS 2 KECAMATAN KERUMUTAN | Powered by Hairuddin Design by Hairuddin | Blogger Theme by Hairuddin