Selamat datang di blog KKG-SD Gugus 2 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Breaking News :

Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Dikbud/2020/241 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh adalah sebagai berikut : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mempedomani Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100/Disdik/1.3/2020/3642 tentang Layanan Penyelenggaraan dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyusul surat sebelumnya yaitu Nomor 420/Dikbud/2020/232 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Libur Sekolah, dijelaskan bahwa sekolah diliburkan kembali mulai tanggal 31 Maret 2020 s/d 13 April 2020 dan Proses Belajar dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2 Pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran daring/jarak jauh dengan menggunakan Laman Rumah Belajar Kemdikbud, Ruang Guru, Google Classroom, Whatsapp (WA), Grup Mata Pelajaran, dan atau jenis pembelajaran online dan bentuk tugas lainnya. 3. Proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 4. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh sesuai minat dan kondisi masing-masing sekolah termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitias belajar di rumah. 5 Proses belajar dari rumah guru dilarang membebani terhadap siswa atau orang tua/wali murid 6.Meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD, SMP, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua/Wali Murid agar tidak membiarkan siswa/anak bermain di luar rumah, warnet, tempat umum, dan keramaian. 7 Sekolah yang tidak ada jaringan atau mengalami gangguan jaringan diharapkan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing. 8. Kepala Sekolah harap membuat grup Whatsapp (WA) di sekolah, masing-masing untuk memberikan dan menerima informasi tentang pendidikan 9. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 10. menginstruksikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Kepala TK/PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan komite sekolah, serta orang tua wali murid untuk menindaklanjuti surat ini sesuai dengan tugas dan fungsinya

Selasa, 14 April 2020

Kemendikbud Luncurkan Portal Guru Berbagi


Kali ini, KKG Gugus 2 Kecamatan Kerumutan akan berbagi informasi tentang Portal Guru Berbagi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 6 April 2020 telah mengeluarkan surat edaran bernomor 1385/B.B5/GT/2020 perihal Infromasi tentang Portal Guru Berbagi. Surat ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Di dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 36962/MPK.A/HK/2020 tanggal 17 Maret 2020 tentang pembelajaran secara daring dan bekerja dari rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  1. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan telah melucurkan Portal Guru Berbagi, yang merupakan wadah bagi guru untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. Portal Guru Berbagi hadir untuk mendukung guru di Indonesia untuk tetap memberikan pembelajaran yang bermakna bagi seluruh peserta didik, guru dapat menemukan referensi, ide pembelajaran dan mengikuti berbagai aksi kolaborasi guru Indonesia, melalui tautan https://guruberbagi.kemdikbud.go.id
  2. Salah satu inisiatif gerakan aksi berbagi, diantaranya telah dilakukan oleh REFO berkolaborasi dengan Google for Education dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Guru-guru hebat di Indonesia akan menyelanggarakan webinar untuk membantu guru dan orang tua menerapkan strategi pembelajaran jarak jauh dengan menggunakan perangkat Google Suite For Education.
  3. Webinar terbuka untuk umum dan gratis, guru-guru dapat berpartisipasi dalam acara ini untuk menambah wawasan tentang strategi pembelajaran jarak jauh. Untuk informasi lebih lengkap dapat mengunjungi tautan bit/ly/indonesiaeduwebinars.
Sumber: gtk.kemdikbud.go.id



Apa sih Guru Berbagi Itu?
Dikutip dari laman guruberbagi.kemdikbud.go.id, disebutkan bahwa Guru Berbagi merupakan gerakan kolaborasi pemerintah, guru, komunitas, dan penggerak pendidikan untuk bersama menghadapi Covid-19. 

Melalui Portal Guru Berbagi kita dapat saling berbagi ide dan praktik baik melalui Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) agar anak-anak Indonesia bisa belajar dari mana saja. Selain itu, kita juga dapat menemukan referensi dan artikel tentang pembelajaran jarak jauh dan daring serta belajar bersama rekan guru lain. 

Mengapa Guru Beragi?
Berbagi adalah bentuk gotong royong para pendidik, penggerak pendidikan, relawan pendidikan, maupun aktivis pendidikan untuk mendukung pembelajaran bagi siswa di seluruh Indonesia. Dengan bahu membahu, kita bisa saling memberikan semangat positif. Bersama-sama kita bisa manfaaatkan waktu belajar secara produktif dan kreatif.

Menu Apa Saja yang Dapat Dimanfaatkan di Portal Guru Berbagi?
Di dalam portal Guru Berbagi ada 3 (tiga) menu yang dapat dimanfaatkan, yaitu menu RPP, Artikel, dan Aksi.

1. RPP
Di dalam menu RPP ini, kita dapat saling berbagi Recana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang kita miliki. Di menu RPP ini, kita diperbolehkan untuk membagikan foto atau visual yang mendukung penjelasan dari RPP kita. Kita juga bisa melakukan modifikasi dari RPP yang ada untuk disesuaikan dengan kebutuhan siswa.
Sumber: Laman Guru Berbagi
Di dalam menu RPP ini, selain dapat mencari referensi RPP yang dibuat oleh guru-guru lain, kita juga dapat berkontribusi dengan membuat dan membagikan RPP sendiri.
  
2. Menu Artikel
Di dalam menu Artikel ini, kita dapat mencari artikel seputar pembelajaran daring yang dapat memperkaya referensi dan menjadi sumber inspirasi untuk merancang RPP, menghidupkan interaksi belajar dengan siswa, maupun informasi untuk mendukung materi ajar kita.
Sumber: Laman Guru Berbagi
3. Menu Aksi
Di dalam menu Aksi ini kita bisa belajar bersama rekan guru lain melalui Webinar.
Sumber: Laman Guru Berbagi

Pendaftaran
Untuk mendaftar menjadi bagian dari Guru Berbagi, silakan klik DAFTAR. 

Jika telah selesai mendaftar, silakan klik DISINI.
Sumber: laman app-guruberbagi

Bagi yang sudah memiliki Akun GURU SIMPKB, Akun Program Organisasi Penggerak atau Akun SIMPATIKA, Silakan masuk DISINI.

Demikianlah informasi tentang Portal Guru Berbagi yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Semoga bermanfaat.

Surat Informasi tentang Portal Guru Berbagi dapat diunduh (download) DISINI.

Sumber: https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/informasi-tentang-portal-guru-berbagi
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Populer

Terbaru

Recent Posts Widget
Copyright © KKG GUGUS 2 KECAMATAN KERUMUTAN | Powered by Hairuddin Design by Hairuddin | Blogger Theme by Hairuddin