Selamat datang di blog KKG-SD Gugus 2 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

Breaking News :

Isi Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Nomor 420/Dikbud/2020/241 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh adalah sebagai berikut : Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), mempedomani Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100/Disdik/1.3/2020/3642 tentang Layanan Penyelenggaraan dalam Rangka Pencegahan Penularan/Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau, menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 360/BPBD/2020/355 tentang Pembentukan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Pelalawan Tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyusul surat sebelumnya yaitu Nomor 420/Dikbud/2020/232 Perihal Pemberitahuan Perpanjangan Libur Sekolah, dijelaskan bahwa sekolah diliburkan kembali mulai tanggal 31 Maret 2020 s/d 13 April 2020 dan Proses Belajar dilaksanakan dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. 2 Pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran daring/jarak jauh dengan menggunakan Laman Rumah Belajar Kemdikbud, Ruang Guru, Google Classroom, Whatsapp (WA), Grup Mata Pelajaran, dan atau jenis pembelajaran online dan bentuk tugas lainnya. 3. Proses belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan mengenai pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 4. Aktivitas dan tugas pembelajaran dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh sesuai minat dan kondisi masing-masing sekolah termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitias belajar di rumah. 5 Proses belajar dari rumah guru dilarang membebani terhadap siswa atau orang tua/wali murid 6.Meminta seluruh Kepala TK/PAUD, SD, SMP, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan Orang Tua/Wali Murid agar tidak membiarkan siswa/anak bermain di luar rumah, warnet, tempat umum, dan keramaian. 7 Sekolah yang tidak ada jaringan atau mengalami gangguan jaringan diharapkan siswa belajar mandiri di rumah masing-masing. 8. Kepala Sekolah harap membuat grup Whatsapp (WA) di sekolah, masing-masing untuk memberikan dan menerima informasi tentang pendidikan 9. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 10. menginstruksikan kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan, Kepala TK/PAUD/RA/SD/MI/SMP/MTs, Pendidik dan Tenaga Kependidikan dan komite sekolah, serta orang tua wali murid untuk menindaklanjuti surat ini sesuai dengan tugas dan fungsinya

Rabu, 22 April 2020

Imsakiyah Ramadhan untuk wilayah Kecamatan Kerumutan

Sumber Kemenag Kabupaten Pelalawan


Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Arsip

Populer

Terbaru

Recent Posts Widget
Copyright © KKG GUGUS 2 KECAMATAN KERUMUTAN | Powered by Hairuddin Design by Hairuddin | Blogger Theme by Hairuddin