Umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan dengan suasana yang berbeda tahun ini, seiring pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. Surat edaran tersebut berisi tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020.
Surat edaran ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrur Razi.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia.
Dikeluarkannya panduan sebagaimana tertuang dalam surat edaran ini terkait dengan akan dilaksanakannya rangkaian ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1414 Hijriyah di tengah-tengah Pandemi Covid-19.
Sebagai upaya antisipasi dan pencegahan Covid-19 dalam pelaksanan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1414 Hijriyah, maka Kemenag memandang perlu untuk menerbitkan panduan yang memenuhi aspek ibadah dan juga aspek kesehatan.
Tujuan penerbitan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 adalah untuk memberikan panduan beribadah sesuai dengan Syariat Islam dan sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, serta melindungi pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah berbagai rangkaian ibadah yang terkait dengan Ramadan dan Idul Fitri yang lazim dilakukan oleh kumpulan banyak orang.
Dasar diterbitkannya panduan ini adalah Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 069-08/2020 tentang Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik di Lingkungan Kementerian Agama, aturan perundangan, dan Fatwa MUI yang terkait.
Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19
Berikut ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020.
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti. Tidak perlu dilakukn sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an.
5. Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala.
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut :
(a) Salat Tarawih keliling (tarling);
(b) Takbiran keliling, kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
(c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah).
(a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
(b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
(c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
(d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
(e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah)
(a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
(b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
(c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
(d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Semua panduan tersebut di atas dapat diabaikan apabila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah di Tengah Pandemi Covid-19 secara lengkap dapat di unduh di sini.
Terima kasih, sangat bermanfaat
BalasHapusSemoga bermanfaat Pak Korwil bagi kawan-kawan guru khususnya yg beragama Islam
Hapus